:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5384573/original/035893300_1760795685-Pramono.jpg)
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
“Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil,” kata Ratu.
Menurut data Dinas PPKUKM, lanjut Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
“Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi,” kata Ratu.
Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh enam orang.
“Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai,” jelas Ratu.