kabar terkini

SIM Mati di Libur Tahun Baru 2026, Ini Aturan Perpanjangannya



JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2026 tak perlu langsung membuat SIM baru.

Kepolisian masih memberikan kesempatan perpanjangan SIM setelah libur, dengan ketentuan tertentu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM di Jakarta menyesuaikan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM di Jakarta Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pada Rabu (31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka terbatas.

Pelayanan berlangsung di Satpas Daan Mogot, seluruh Satpas DKI Jakarta, gerai SIM Jakarta, serta unit SIM keliling. Namun, layanan hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, pada Kamis (1/1/2026), seluruh layanan SIM diliburkan.

Tidak ada pelayanan di Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM keliling karena bertepatan dengan Hari Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Januari 2026, kepolisian memberikan dispensasi.

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka pada Jumat (2/1/2026).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026 tetap bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, tanpa harus membuat SIM baru.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM, terutama menjelang dan sesudah libur Nataru.


Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *