kabar terkini

Beda Tuntutan Hukuman 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank



Motif utama di balik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa mengaku tergiur imbalan uang ratusan juta rupiah untuk menjalankan aksi tersebut.

Fakta itu terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). Dalam persidangan, Serka MN mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta apabila “pekerjaan” itu berhasil diselesaikan.

“Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” kata Serka MN saat diperiksa Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.

Serka MN mengungkapkan, dirinya telah menerima uang Rp 150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas sebagai bagian dari kesepakatan awal penculikan korban. Dari jumlah tersebut, dia mengaku mendapat bagian Rp 50 juta, sementara sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Terdakwa 2 Kopda FH.

“Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” ujarnya.

Dalam persidangan, Serka MN juga mengakui faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya terlibat dalam aksi penculikan tersebut. Dia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi ataupun masalah dengan korban sebelum kejadian.

Majelis hakim anggota Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya kemudian mendalami motif masing-masing terdakwa. Serka MN kembali menegaskan uang menjadi pendorong utama aksinya.

Sementara itu, Kopda FH mengaku ikut terlibat karena mengikuti perintah senior sekaligus terlilit kebutuhan ekonomi dan utang.

“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” kata Kopda FH.

Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan pidana tersebut dan meminta terdakwa menjelaskan motivasi pribadinya secara jujur.

Di sisi lain, Serka FY menyebut keterlibatannya dipicu keinginan mencari tambahan uang.

“Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ujar Serka FY.

Hakim sempat menyinggung soal kecukupan gaji para terdakwa sebagai anggota TNI yang tinggal di asrama. Meski mengakui penghasilan mereka sebenarnya cukup, para terdakwa tetap menerima tawaran itu demi memperoleh tambahan uang.

Persidangan juga memperjelas bahwa tidak ada motif pribadi antara para terdakwa dengan korban. Dugaan penculikan yang berujung pada pembunuhan tersebut disebut murni dipicu iming-iming uang dalam jumlah besar.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *