:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554271/original/056398400_1776064966-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_14.16.52.jpeg)
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana.
Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Sebagai dakwaan subsider, MN juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” kata Wasinton.
MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Sementara itu, Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal serupa, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.