kabar terkini

MK Minta Penjelasan Lengkap Pemerintah soal PPDS Basis Rumah Sakit, Termasuk Peran RS Swasta



JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemerintah bisa menjelaskan penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) secara gamblang dalam perkara uji materi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, beberapa nomenklatur dalam penyelenggaraan PPDS, khususnya yang berbasis rumah sakit, harus dijelaskan dengan lebih detail.

“Karena nomenklaturnya itu RSPPU, kalau saya lihat di sini (dijelaskan) tapi RSPPU itu kadang-kadang menyelipkan frasa yang berbeda,” imbuhnya.

RSPPU yang dimaksud bisa berubah-ubah, seperti Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang dimandatkan sebagai penyelenggara, atau sebuah rumah sakit yang ditunjuk sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis.

Baca juga: Hakim MK Sebut Ada Kesan Persaingan antara PPDS Basis Universitas dan Rumah Sakit

“Jadi nomenklaturnya harus di-clear-kan dulu, saya kira itu nanti. Jadi, nomenklaturnya itu apa?” ucap Enny.

Selain itu, Enny juga menyinggung pelibatan rumah sakit swasta dalam penyelenggaraan PPDS hospital based.

“Apakah RSPPU itu juga bisa berasal dari rumah sakit swasta? Ini saya juga ingin tahu, karena swasta juga menyelenggarakan pendidikan kedokteran,” ucapnya.

Uji materi UU Kesehatan ini diajukan oleh dua mahasiswa sarjana ilmu kedokteran dan dua dosen kedokteran yang merupakan ahli bedah dan ahli anestesi.

Mereka menilai, terjadi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan PPDS dari pemberian beasiswa.

Saat ini terdapat dua alternatif penyelenggaraan PPDS, dari Kemenkes disebut hospital based atau berbasis rumah sakit, dan dari Kemendikti disebut dengan basis universitas/kampus.

Baca juga: Beri Catatan Khusus, Hakim MK Saldi Isra Soroti Kontradiksi Pasal soal Beasiswa PPDS

Pemohon menyebut, dua alternatif ini menyebabkan diskriminasi karena perbedaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk university based dan hospital based.

“Yakni berkaitan dengan pemberian biaya gratis untuk mahasiswa hospital based, akan tetapi pada university based masih dibebani biaya pendidikan yang tinggi. Oleh karenanya, menjadi tidak adil dan menimbulkan kecemburuan apabila pemohon I dan pemohon II akan mengambil program spesialis/subspesialis nantinya di university based,” tulis permohonan tersebut.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menghapus penyelenggaraan berbasis rumah sakit dan seluruh penyelenggaraan PPDS harus di bawah kerangka sistem pendidikan tinggi dengan kampus sebagai penyelenggara utama.

MK diminta membatasi rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai penyelenggara utama.

Untuk diketahui, PPDS berbasis rumah sakit ini baru diluncurkan setelah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Gugatan soal Beasiswa PPDS, MK Minta Pemerintah Pisah Keterangan Kemendikti dan Kemenkes

Pembukaan PPDS berbasis rumah sakit ini dilakukan karena Indonesia masih kekurangan puluhan ribu dokter spesialis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Mei 2024 lalu mengatakan, peluncuran PPDS berbasis rumah sakit ini dilakukan karena PPDS berbasis universitas masih terbatas, yakni hanya 24 fakultas kedokteran saja.

Budi meyakini, PPDS hospital based akan mampu mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia.

Lewat program itu, 420 rumah sakit pendidikan di seluruh Indonesia akan turut serta dalam penciptaan, tidak hanya dari 24 fakultas kedokteran yang selama ini berjalan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *