
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkap adanya potensi celah dalam pengelolaan tempat hiburan malam, yakni penggunaan skema pergantian nama badan usaha atau “ganti nama PT” yang dinilai dapat membuat usaha kembali beroperasi meski sudah pernah ditindak.
Menurut dia, praktik tersebut berisiko terjadi apabila penindakan hanya menyasar pada izin operasional tanpa menelusuri pihak pengelola atau pemilik sebenarnya di balik usaha hiburan malam.
“Dan jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ‘ganti baju’ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut,” kata Trubus kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Pengamat Sebut Pengawasan Disparekraf DKI Lemah di Kasus Tempat Hiburan Malam
Ia menilai, kondisi itu dapat membuka peluang tempat hiburan yang sudah dicabut izinnya tetap kembali beroperasi dengan identitas perusahaan yang berbeda, namun dengan pengelola yang sama.
“Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana,” ujarnya.
Trubus menekankan pentingnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, untuk menelusuri secara menyeluruh struktur kepemilikan usaha hiburan malam sejak awal proses perizinan.
Menurutnya, data kepemilikan perusahaan sebenarnya dapat dilacak sehingga tidak ada alasan bagi lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang sama.
“Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data,” kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin 2 Tempat Hiburan di Jakbar Usai Penggerebekan Narkoba
Ia juga menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus dilakukan secara merata dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta kembali menjadi sorotan setelah penggerebekan dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B-Fashion dan The Seven, yang diduga terkait peredaran narkoba.
Peristiwa tersebut memunculkan kembali perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam mencegah pelanggaran berulang di sektor hiburan malam.
Salah satu penggerebekan dilakukan di Karaoke B-Fashion yang berada di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Baca juga: Izin Karaoke di Jakbar yang Digerebek Dinilai Perlu Dicabut demi Efek Jera
Namun, berdasarkan keterangan manajemen, narkoba yang ditemukan disebut bukan berasal dari pihak pengelola karaoke.