
JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) membantah telah meminta uang kepada eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, bantahan ini berdasarkan penelusuran mendalam.
“Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp 5 miliar kepada tersangka,” kata Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,9 Miliar
Selain Indah, bawahannya bernama Deni juga turut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD,” kata Budi.
Tudingan ini disampaikan tersangka Indah Megahwati dalam tayangan podcast Forum Keadilan di YouTube.
Pembawa acara, Margi Syarif, bertanya pada Indah, terkait upaya permintaan uang dalam pendalaman perkaranya.
Indah menjawab, saat itu penyidik bernama AKP Ebben itu menjanjikan pembebasan barang sitaannya, dengan jaminan Rp 5 miliar.
“Ya beliau hanya ‘Ibu bisa penuhi enggak, begitu aja, Rp5 miliar’,” ujar Indah, dikutip pada Rabu.
“Dengan janji apa?” tanya Margi lagi.
“Pasti bebas. Saya enggak tahu, dia bilang begitu aja, ‘Kalau enggak bisa, ya sudah aset ibu yang akan diambil,’” ujar dia.
Baca juga: Tak DItemukan Bahan Spons di Pabrik Es Gabus yang Dijual Suderajat
Awal mula perkara
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas, sejak 2020 sampai dengan 2024.
Kemudian, Kementan pun membuat laporan secara resmi dengan dugaan korupsi sebesar Rp 5,94 miliar dengan barang bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Pada audit BPKB, tercatat kerugian sebesar Rp 9 miliar rupiah untuk SPPD Kementan. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kerugian yang dialami hanya sebesar Rp 5,94 miliar.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” kata Budi.