:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495739/original/050134200_1770411758-5.jpg)
Dia juga menyoroti fakta bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di tengah berbagai upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji. Kondisi ini, kata Abhan, menjadi catatan penting bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan.
“Ini menjadi catatan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu terjadinya judicial corruption,” kritik Abhan.
Abhan menilai, kasus tersebut sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, KY menegaskan komitmennya bersama Mahkamah Agung (MA) untuk terus mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
“Kami tentu dengan MA punya komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan,” kata Abhan.
Terkait penanganan internal, Abhan menegaskan bahwa KY akan menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Dengan kejadian ini, kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik,” dia menandasi.